Artikel
Ayo Bayar Pajak PBB
Ayo Bayar Pajak PBB
Menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi lebih mudah apabila Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya dengan baik, serta mengetahui tata cara menjalankan kewajiban itu. Era serba teknologi, telah menyebabkan Wajib Pajak dapat membayar PBB secara online tanpa harus keluar rumah. Lantas, bagaimana tata cara bayar PBB?
Wajib Pajak orang pribadi atau badan harus segera melunasi pembayaran PBB paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Semua jenis PBB sebenarnya masuk ke dalam ketegori pajak pusat. Akan tetapi, hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah.
Tata Cara Bayar Pajak :
Sebelum membayar PBB, wajib pajak memerlukan SPPT. SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi wajib pajak di waktu yang ditentukan.
SPPT bukan bukti kepemilikan objek pajak, melainkan sebagai penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan pemiliknya.
Dalam pembayaran PBB, perlu disesuaikan pada Nomor Objek Pajak (NOP).
Adapula, kondisi pada SPPT PBB yang hanya terdapat nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak lebih dari satu orang. Untuk memiliki gambaran terkait SPPT, berikut contoh dokumen SPPT yang diterbitkan.
Jika Anda memilih melakukan pembayaran PBB secara offline atau data langsung, Bisa Langsung menghubungi Kepala Dusun masing-masing atau juga bisa datang langsung ke Kantor Kecamatan Balongpanggang
.jpg)

